TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut Asep Subhan melakukan pelanggaran fatal dalam menerbitkan KTP koruptor Djoko Tjandra. Asep telah dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan karena perbuatannya itu.
Anies berujar hasil laporan investigasi Inspektorat DKI sudah selesai dalam menyelidiki keterlibatan Asep saat menjadi lurah dalam memuluskan Djoko membuat KTP DKI. Dalam hasil penyelidikan itu, kata dia, Asep Subhan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Anies dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, bahwa Asep telah berperan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-elektronik tersebut. Berikut kronologi keterlibatan Asep dalam pembuatan KTP sang koruptor:
1. Lurah Asep melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;
2. Lalu Lurah Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;