TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan saat menerbitkan KTP Elektronik untuk buron Djoko Tjandra. Asep telah dicopot dari jabatannya setelah terbukti memberi perlakuan istimewa untuk pria bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam administrasi kependudukan," kata Anies.
Inspektorat DKI telah melakukan penyelidikan atas kasus penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra. Hasilnya, Asep telah melanggar prosedur penerbitan E-KTP tersebut.
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Menurut Anies, Asep telah berperan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik tersebut. Berikut 7 fakta yang terungkap lewat hasil penyelidikan yang dilaporkan Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi kepada Anies Baswedan.
1. Bertemu Pengacara Djoko
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan diketahui telah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah. Pertemuan dilakukan untuk pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
2. Perintah Asep ke operator Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan
Setelah pertemuan dengan Anita, Asep kemudian meminta operator Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan mengecek data kependudukan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 itu.
3. Lurah terima rombongan Djoko Tjandra
Pada 8 Juni 2020, Asep Subhan menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric. Mereka menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
4. Foto KTP dan KK Joko Tjandra tersimpan di ponsel Lurah
Saat hendak melakukan perekaman biometric itu, Asep meminta operator memberikan pelayanan penerbitan E-KTP atas nama Djoko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan foto KTP dan Kartu Keluarga milik Djoko yang ada di dalam ponsel lurah.
5. Duduk di samping operator
Lurah Asep bahkan mendampingi atau menunggui proses perekaman E-KTP itu dengan duduk di samping operator. Selama proses itu, lurah Asep duduk di samping operator.
6. Serahkan langsung E-KTP ke Djoko Tjandra
Lurah Asep sebagai pihak pertama yang menerima E-KTP yang sudah dicetak operator. Dia juga yang menyerahkan langsung KTP elektronik itu ke Djoko Tjandra.
7. Lurah bikin sungkan operator
Perbuatan Lurah Asep yang memberi pelayanan istimewa dan mendampingi pemohon E-KTP membuat sungkan operator dari Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan. Akibatnya sang operator tak melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.