Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiara Ungkap 6 Cacat Reklamasi Ancol Anies Baswedan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Foto : Hadi Ahdiana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Foto : Hadi Ahdiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mencatat ada 6 cacat proyek reklamasi Ancol yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. 

Susan mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa memisahkan reklamasi Ancol dengan rencana 17 pulau buatan lainnya di Teluk Jakarta. Menurut dia, reklamasi Ancol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Hal itu bisa dilihat dari rencana pembangunan 17 pulau, di mana PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K," kata Susan melalui keterangan resminya, Ahad, 12 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan daratan Ancol bukan terkait reklamasi atau tidak, namun proses dan pemanfaatan lahannya. "Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana. Rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana," ujar Anies Baswedan dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Susan menegaskan bahwa reklamasi Ancol ini sama saja dengan pulau reklamasi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bedanya hanya dulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar. "Ini kecacatan pertama,” ucapnya.

KIARA juga menyikapi pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Jika untuk kepentingan publik, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini Anies baru mencabut 13 dari 17 pulau yang rencananya bakal dibangun di Teluk Jakarta.

Sedangkan, untuk empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik. “Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan. Ini kecacatan kedua,” ujarnya.

Klaim proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir, dinilai Susan merupakan alasan klise. Menurut dia, Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga,” ujar Susan.

Soal rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain, seperti reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, untuk meredam protes dari masyarakat.

Menurut dia, pemerintah memanfaatkan isu agama untuk memoncerkan proyek reklamasi Ancol. "Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat,” kata Susan.

Untuk material lumpur yang menjadi bahan reklamasi, Susan menjelaskan, bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya. “Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat. Ini kecacatan yang kelima,” katanya.

Secara legal, Susan menyebut proyek reklamasi Ancol yang dilandasi Keputusan Gubernur nomor 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Menurut dia, regulasi itu tak memiliki payung hukum, baik dari perspektif darat, khususnya yang menggunakan Rencana Detail Tata Ruang. "Proyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta," ujarnya.

Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek reklamasi Ancol ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. "Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

1 jam lalu

Pengungsi korban banjir bersiap meninggalkan posko pengungsian di gedung DPRD, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 26 Maret 2024. Sebanyak 3.756 jiwa pengungsi korban banjir Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus mulai dipulangkan ke daerah asal secara bertahap, karena banjir sejak (13/3/2024) yang merendam 126 desa di 13 kecamatan yang mengakibatkan 131.703 jiwa terdampak dan13.027 jiwa diantaranya mengungsi tersebut mulai surut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kondisi Terkini Banjir Demak, Sudah Tidak Ada Warga yang Mengungsi

Tersisa empat titik banjir di Demak dengan ketinggian 10-20 sentimeter. Pengerahan teknologi modifikasi cuaca belum berani dihentikan.


Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

2 jam lalu

Petugas pelabuhan Tanjung Emas Semarang memantau kapal pesiar Silver Whisper berbendera Eropa yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 29 Februari 2024. Budi Purwanto
Tanggul Dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditinggikan Antisipasi Banjir Rob

Tanggul atau lining dermaga Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang ditinggikan untuk mengantisipasi banjir rob menjelang arus mudik lebaran.


Isu Munculnya Selat Muria Mengemuka, BRIN: Perlu Riset Cuaca Ekstrem dan Penurunan Tanah

19 jam lalu

Peta satelit wilayah sebaran banjir di pantai utara Jawa Tengah pada Maret 2024 dari Google Earth Engine yang dihubungkan dengan muncul kembalinya Selat Muria. Istimewa
Isu Munculnya Selat Muria Mengemuka, BRIN: Perlu Riset Cuaca Ekstrem dan Penurunan Tanah

Selat Muria merupakan selat yang pernah ada, yang memisahkan Pulau Jawa dan Pulau Muria.


Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

1 hari lalu

Jembatan layang Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta yang akan segera dioperasikan pada H-5 Lebaran 2024. Dok istimewa
Jembatan Little Semanggi di Bandara Soekarno-Hatta Dioperasikan H-5 Lebaran, Polisi: Atasi Kemacetan

Jembatan berbentuk setengah daun semanggi ini dibangun di depan pintu masuk serta menghubungkan dua jalan yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.