TEMPO.CO, Tangerang- Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, keluar dari zona kuning Covid-19 dan masuk zona hijau. Meski demikian protokol kesehatan tetap diberlakukan dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB Tangerang diperpanjang.
PSBB Tangerang dilonggarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman, tetapi tetap harus mematuhi protokol Covid 19. “Kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian bersama," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin pagi, 13 Juli 2020.
Perpanjangan PSBB diputuskan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) secara virtual dengan tiga kepala daerah Tangerang Raya. Rapat diikuti oleh Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangsel, Forkopimda se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten pada Ahad 12 Juli 2020.
Gubernur Banten juga memperpanjang PSBB Tangerang Raya meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. PSBB lanjutan akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang hingga 26 Juli 2020.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main. "Pelonggaran di antaranya untuk ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikaha n, sunatan," kata Zaki.
Protokol Covid-19 yang ketat tetap dilanjutkan selama PSBB untuk mempertahankan disiplin masyarakat. Warga diwajibkan mengenakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan.
Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online dan pengisi acara dalam PSBB Tangerang kali ini.
Gubernur Wahidin mengatakan pelonggaran diberikan dengan tetap PSBB adalah salah satu alasannya untuk menghindari terjadinya gelombang kedua COVID-19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. "Jangan sampai longgar tapi menjadi euforia masyarakat dianggap sudah normal seperti sebelum pandemi, tetap terapkan PSBB,” ujar Wahidin. Sehingga PSBB juga diberlakukan seProvinsi Banten.
Provinsi Banten sudah masuk zona kuning dan menempati urutan ke12 nasional setelah sebelumnya menduduki posisi kedua kasus COVID 19 tertinggi. “Banten bisa berada di zona hijau," kata Wahidin.
Gubernur menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran sekitar salat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.
Ketua Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Banten yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam dua pekan terakhir di Provinsi Banten.
Penurunan juga terjadi pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama dua pekan, serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu ini.
Hingga 11 Juli 2020 pukul 12.00, Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan sudah keluar dari 10 besar.
Persentase angka positif Provinsi Banten berada di 5, 34 persen. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen adalah Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.
Kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan persentase di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.