TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menjelaskan polemik reklamasi Ancol. "Fraksi PSI menemukan lima kejanggalan di dalam pernyataan Anies," ujar anggota Fraksi PSI Viani Limardi dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Juli 2020.
Viani mengatakan kenjanggalan pertama adalah
1. Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan karena acuan pelaksanaan reklamasi adalah Peraturan Gubernur 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, turunan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Menurut Viani dua produk hukum itu masih berlaku, belum dicabut. Namun tidak dicantumkan dalam Kepgub 237 Pergub 121 dan Perda 1 2012, seolah-olah Gubernur mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan aturan-aturan sebelumnya. “Dalam tata kelola pemerintahan, ini tidak wajar.”
2. Lokasi reklamasi Ancol sama dengan lokasi pulau reklamasi Pulau K dan L yang izinnya dicabut Anies.
“Lokasi proyek sama tapi judulnya berbeda.” Viani mengatakan ini hanya akal-akalan untuk menghilangkan kata reklamasi. “Sudah jelas bahwa sebenarnya Pak Anies melanjutkan proyek reklamasi Pulau K dan Pulau L.”
3. Pernyataan Anies mengenai izin reklamasi diberikan karena lahan yang muncul akibat hasil pengurukan lumpur yang ditimbun di pantai Ancol.
Menurut Vianie, pernyataan Anies mengada-ada karena rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektare telah ada di Laporan Tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol tahun 2009 dan 2010. “Proyek reklamasi ini adalah keputusan bisnis yang sudah direncanakan sejak lama oleh Ancol, bukan akibat adanya kegiatan pengerukan sungai dan waduk.” Pada laporan tahunan itu dituliskan bahwa lahan reklamasi akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi, resort, bisnis, dan hunian.
4. Pernyataan Anies tentang reklamasi Ancol akan digunakan untuk kepentingan publik, namun menghilangkan klausul kontribusi tambahan di dalam Kepgub yang ditandatanganinya.
Keputusan Gubernur Pulau K yang telah dicabut mengatur berbagai kontribusi berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, meningkatkan dan membangun jalan, hingga membangun infrastruktur pengendalian banjir.
5. Klaim Anies soal kawasan reklamasi Ancol akan bermanfaat bagi masyarakat umum, namun Ancol menyatakan akan membangun Dufan Hotel dan Ancol Residence.
“Saya kecewa karena Pak Anies tidak berpihak membangun hunian bagi rakyat kecil di kawasan reklamasi ini.” Padahal, ribuan warga di pesisir Jakarta Utara sangat membutuhkan hunian yang layak, sehat, dan aman dari banjir.
Viani meminta Pemprov DKI mengoreksi kembali kebijakan reklamasi Ancol dan lebih transparan serta menaati ketentuan aturan berlaku.