Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Protes Sanksi Drop Out, Mahasiswa Unas Gelar Demo di Depan Kampus

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat berunjuk rasa meminta pihak kampus mencabut SK pemecatan dan skors kepada mahasiswa dalam tuntutan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50-65 persen pada Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat berunjuk rasa meminta pihak kampus mencabut SK pemecatan dan skors kepada mahasiswa dalam tuntutan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50-65 persen pada Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Nasional yang tergabung dalam Aliansi Unas Gawat Darurat berunjuk rasa di depan gerbang kampus menuntut Rektor El Amry Bermawi Putera mencabut surat keputusan pemecatan dan skorsing kepada mahasiswa yang meminta pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50-65 persen, Senin, 13 Juli 2020.

Sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Universitas Nasional mengaku diskors lantaran berunjuk rasa memprotes kebijakan kampus terkait pemotongan biaya paket semester. Mereka meminta pemotongan sebesar 50-65 persen dari biaya normal di tengah masa pandemi Covid-19 saat mahasiswa belajar dari rumah.

"Saya hanya mengetahui dua kawan saya di-DO (drop out), saya diskors. Lalu empat mahasiswa yang lain dapat peringatan keras," kata Alan Gumelar, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 9 Juli 2020 lalu. Ia menduga sanksi kepada mahasiswa akan bertambah.

Aksi protes yang berujung dua mahasiswa dipecat ini berlangsung selama lima kali. Dua yang dipecat di antaranya adalah Deodatus Sundese dan M. Wahyu Krisna Aji.

Krisna menuturkan, surat pemberhentian secara permanen itu dikirim langsung ke rumahnya. "Pascaperistiwa tersebut, disusul dengan surat DO yang dikeluarkan Dekan," kata Krisna. Surat yang diterima pada Kamis, 9 Juli ini langsung mencabut statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unas.

"Respons atas pemecatan tersebut berbentuk kampanye media yang di posting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT," ucapnya. Ia berujar, setelah kampanye itu, pihak kampus langsung memanggil 27 mahasiswa.

Selain Deodatus dan M. Wahyu Krisna Aji yang dipecat. Mahasiswa lainnya yaitu, Alan dan Rifqi diskorsing selama enam bulan. Sanksi peringatan keras juga diberikan kepada mahasiswa yang lain yaitu, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, Fikram, Zaman, dan Robbi.

Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Unas Gawat Darurat ini berawal dari respons mahasiswa atas Surat Keputusan Rektor Nomor 52 Tahun 2020 tentang pemotongan biaya semester tahun akademik 2019-2020.

SK itu mengatur pemotongan biaya Rp 100.000 untuk mahasiswa aktif. Aksi selanjutnya mahasiswa menuntut supaya pihak Universitas Nasional memotong biaya paket semester sebesar 50-65 persen. "Kami meminta kampus memotong 50-65 persen uang paket semester," kata Deodatus.

Kepala Hubungan Masyarakat Universitas Nasional Marsudi mengakui, kampus tersebut telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah mahasiswanya. Menurutnya sanksi pemecatan, skors, maupun peringatan keras sudah tercantum dalam tata tertib universitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemecatan itu terkait dengan mahasiswa tersebut sudah melanggar tata tertib Nomor 112 Tahun 2014," kata Marsudi ketika dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2020.

Ia menyatakan sanksi yang dijatuhkan ke sejumlah mahasiswa kampus itu sesuai prosedur. Menurutnya, sebelum kampus memecat mahasiswa dilakukan audiensi bersama orang tua mahasiswa terkait.

"Jadi tidak sepihak, maksudnya sudah dilakukan pemanggilan dan pengarahan," katanya. Unas, katanya, melakukan skorsing dan drop out berdasarkan SK tersebut. "Jadi, tidak asal melakukan pemecatan."

Ia menambahkan kalau pelanggaran ringan mahasiswa diberi peringatan keras, melanggar sedang diberi skors."Yang dianggap pelanggaran berat, ya drop out atau pemecatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap Universitas Nasional yang dinilai represif memberikan sanksi drop out bagi mahasiswa. Serta pelaporan pidana terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik dalam tuntutan keringanan uang kuliah tunggal atau UKT dan transparansi akuntabilitas pihak kampus.

"Kami berpendapat sanksi ini tidak tepat," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juli 2020. Sanksi ini, kata dia, justru menambah persoalan di lembaga pendidikan khususnya Unas.

"Bukan memecahkan masalah utama mengenai transparansi akuntabilitas dan beratnya biaya pendidikan yang dikeluhkan dalam situasi pandemi Covid-19, yang disuarakan mahasiswa bukan hanya di Unas, tetapi di berbagai kampus," kata Arif.

IHSAN RELIUBUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

13 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman

Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.


Universitas Jambi Jelaskan Kronologi Ferienjob Mahasiswa ke Jerman, Sebut Tindakan Sihol Situngkir Tak Wakili Kampus

19 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Universitas Jambi Jelaskan Kronologi Ferienjob Mahasiswa ke Jerman, Sebut Tindakan Sihol Situngkir Tak Wakili Kampus

Universitas Jambi merespons kasus ferienjob dengan modus magang mahasiswa di Jerman sejak 2023.


Mahasiswa Universitas Halu Uleo Korban TPPO: Ferienjob Itu Eksploitasi Mahasiswa di Jerman

19 jam lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Mahasiswa Universitas Halu Uleo Korban TPPO: Ferienjob Itu Eksploitasi Mahasiswa di Jerman

Korban TPPO modus ferienjob menyesal mengikuti program magang bohong. Mahasiswa dieksploitasi selama mengikuti kegiatan di Jerman.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

1 hari lalu

Pencari kerja mencari informasi lowongan dalam Indonesia Career Expo di Smesco Exhibition Hall, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Pameran bursa kerja 2024 ini digelar pada 10 hingga 11 Januari 2024 dengan tiket masuk gratis untuk para pencari kerja. Sejumlah perusahaan baik dalam maupun luar negeri turut meramaikan pameran ini. TEMPO/Tony Hartawan
5 Rekomendasi Program Magang di Luar Negeri

Mengikuti program pertukaran pelajar atau magang dapat menjadi langkah awal untuk bekerja di luar negeri.


Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

Polri menduga program pengiriman mahasiswa Indonesia untuk ferienjob di Jerman itu merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Mahasiswa Korban Dugaan TPPO Ferienjob di Jerman: Memanfaatkan MBKM dengan Dalih Program Magang

1 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Mahasiswa Korban Dugaan TPPO Ferienjob di Jerman: Memanfaatkan MBKM dengan Dalih Program Magang

Bareskrim tengah mengusut dugaan TPPO di balik program ferienjob magang mahasiswa di Jerman. Mahasiswa mengkritik sistem pendidikan.


Ferienjob Diduga Jadi Modus TPPO, Pengamat: Universitas Tak Hati-hati Jalin Kerja Sama, Mahasiswa Jadi Korban

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. shutterstock.com
Ferienjob Diduga Jadi Modus TPPO, Pengamat: Universitas Tak Hati-hati Jalin Kerja Sama, Mahasiswa Jadi Korban

Kasus ferienjob yang melibatkan mahasiswa diduga modus TPPO, memperlihatkan kampus tidak hati-hati memverifikasi tawaran kerja sama.


Bos PT SHB Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang Ferienjob Buka Suara

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Bos PT SHB Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Magang Ferienjob Buka Suara

Direktur PT SHB, Enik Waldknig, buka suara soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob