Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Transisi, Pelanggaran Lalu Lintas di DKI Naik 50 Persen

image-gnews
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat 12 Juli 2019. Ada 8 yang menjadi fokus pelanggaran, tentang traffic light, melawan arus lalin, pelanggaran jalur Busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, pelanggaran yellow box junction, ada stop online, ada rambu larangan parkir, kemudian naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jumlah pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta naik hingga 50 persen di masa penerapan PSBB Transisi.

Kenaikan itu terjadi pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas. 

"Ke-15 jenis pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang menjadi target sasaran penilangan kami," ujar Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2020. 

Adapun ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas yang secara persentase meningkat saat PSBB Transisi, antara lain menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol. 

Kemudian pelanggaran kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar pelanggaran itu sampai saat ini hanya peneguran,” kata Fahri. 

Untuk mencegah angka tersebut terus meningkat, Fahri mengatakan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan pelanggaran lalu lintas. Ia mengatakan polisi akan mulai melakukan penilangan konvensional alias bukan tilang elektronik. 

Apa lagi, di masa PSBB Transisi jumlah pengguna kendaraan bermotor sudah mulai kembali normal seperti sebelum adanya pandemi. 

"Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

9 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

19 hari lalu

Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM KM 150, Mekarjaya, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 Lebaran 2024 arus lalu lintas di Tol Trans Jawa itu mulai terjadi kepadatan volume kendaaraan yang melintas. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.


Polda Metro Jaya Liburkan Tilang ETLE Selama 2 Hari

28 Desember 2023

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Liburkan Tilang ETLE Selama 2 Hari

Polda Metro Jaya meliburkan tilang elektronik atau ETLE selama dua hari pada 28-29 Desember 2023. Simak alasannya di artikel ini:


Operasi Patuh Jaya 2023, Total 18.536 Pengendara Ditilang Selama 14 Hari

26 Juli 2023

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Patuh Jaya 2023, Total 18.536 Pengendara Ditilang Selama 14 Hari

Jumlah penindakan tilang dan teguran pada Operasi Patuh Jaya 2023 ada 54.045 pengendara.


Polda Metro Jaya Janji Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi, Tapi Edukasi

19 Mei 2023

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Janji Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi, Tapi Edukasi

Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi melainkan merupakan bentuk edukasi.


Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual dan Elektronik Tidak Perlu Dipermasalahkan, Edukasi Selamat di Jalan

16 Mei 2023

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual dan Elektronik Tidak Perlu Dipermasalahkan, Edukasi Selamat di Jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan penindakan tilang manual merupakan upaya terakhir dari petugas di lapangan.


Tilang Manual di Kota Tangerang Diberlakukan Lagi, Polisi: Sasaran Daerah Pinggiran yang Tidak Terjangkau ETLE

16 Mei 2023

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual di Kota Tangerang Diberlakukan Lagi, Polisi: Sasaran Daerah Pinggiran yang Tidak Terjangkau ETLE

Polisi menyatakan masyarakat masih kaget dengan pemberlakuan kembali tilang manual di Kota Tangerang.


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, ETLE Tetap Berlaku

22 April 2023

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, ETLE Tetap Berlaku

Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran hingga 26 April 2023.


Heru Budi Tidak Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Idul Fitri agar Mobilitas Masyarakat Mudah

22 April 2023

Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heru Budi Tidak Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Idul Fitri agar Mobilitas Masyarakat Mudah

Aturan ganjil genap kendaraan roda empat tidak diberlakukan selama cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah atau sampai 25 April 2023.


Idul Fitri 1444 H, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Cuti Bersama

22 April 2023

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Idul Fitri 1444 H, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Selama Cuti Bersama

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan tilang ETLE selama cuti bersama Idul Fitri karena banyak pengendara tidak patuh rambu lalu lintas.