TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemerintah bakal terus menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk alias SIKM di Ibu Kota, selama pandemi Covid-19.
Kebijakan penerapan SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"SIKM masih berlaku sampai sekarang sesuai Pergub 60/2020," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2020.
Syafrin menuturkan pemeriksaan SIKM juga masih dilakukan di sejumlah jalan arteri dan simpulkan transportasi seperti terminal, stasiun dan bandara. Saat ini ada 12 tempat pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta selama terjadi pandemi Covid-19.
Menurut dia, pemerintah tidak akan menghentikan kebijakan SIKM selama pandemi untuk mengendalikan pergerakan orang. "Jadi selama pandemi prinsip pemerintah tetap memberlakukan SIKM untuk mengendalikan pergerakan orang," ujarnya.
Dengan adanya surat izin itu, kata dia, pemerintah tidak berniat membatasi pergerakan orang, melainkan hanya ingin mengendalikannya. Menurut dia, cara efektif mencegah penularan virus antar wilayah adalah dengan mengendalikan pergerakan orang yang masuk Jakarta.
"Paling tidak orang yang datang kami bisa identifikasi. Nanti di Jakarta dia bakal berinteraksi di mana."
Selain itu, pada masa transisi normal baru ini pemerintah telah melakukan revolusi terhadap penerbitan SIKM. Sekarang, kata dia, warga tidak perlu mengurus izin surat tersebut ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melainkan hanya dengan mengisi Corona Likelihood Metric.
Nantinya orang yang mau mengurus izin tinggal mengisi dan sistem itu bakal mengidentifikasi pengurus izin apakah layak mendapatkannya atau tidak. "Jadi kalau diidentifikasi bebas Covid-19, yang bersangkutan bisa langsung dapat SIKM," ucapnya.