TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mendapati restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, kapasitas orang yang makan di Sushi Tei melebihi batas 50 persen.
"Kapasitas 100 orang ternyata yang makan hampir 70, harusnya kan 50. Kami hitung langsung," kata Tamo saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Satpol PP memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Puri Indah Mall kemarin malam. Dari sekian banyak restoran dan tempat usaha lain, ujar Tamo, hanya Sushi Tei yang melanggar regulasi PSBB transisi Jakarta.
Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 10 juta. Pihak manajemen Sushi Tei, kata Tamo, mengakui kesalahannya dan menyanggupi membayar denda.
“Kami denda dan dia sanggup membayar Rp 10 juta, kami dikasih Rp 10 juta."
Dasar hukum pemberian denda tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 15 tercantum pelanggaran pembatasan jumlah orang di tempat umum bakal dikenakan sanksi berup teguran tertulis atau denda administratif Rp 10 juta.