TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyatakan telah menjatuhi sanksi 169 tempat usaha yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar selama masa transisi normal baru sejak 5 Juni hingga 12 Juli 2020. Kepala Satpol PP DKI, Arifin, mengatakan telah mendenda karena melanggar protokol kedisiplinan di tempat umum. Sebagian juga telah ditutup paksa.
"Total denda yang masuk ke kas daerah dari pelanggaran di tempat umum selama masa transisi ini mencapai Rp 540.860.000," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Peraturan gubernur itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Satpol PP menilai tempat usaha itu tidak mematuhi protokol kesehatan selama pandemi. Mereka yang dihukum di antaranya melanggar aturan 50 persen kapasitas, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu serta tidak memasang pengumuman protokol kesehatan yang mereka terapkan.
Dari ratusan tempat usaha yang dihukum, 23 di antaranya adalah pelaku usaha sektor pariwisata seperti diskotek panti pijat dan karaoke yang belum diizinkan dibuka. "Selan didenda mereka kami segel dan ditutup paksa. Sebab, tempat pariwisata hiburan itu belum boleh dibuka selama masa transisi ini," ujar Arifin.