TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pelanggaran protokol kesehatan warga yang tidak menggunakan masker naik 200 persen pada masa PSBB transisi.
"Pelanggaran penggunaan masker semakin meningkat pada masa transisi dibandingkan PSBB selama tiga fase kemarin," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Kebijakan PSBB telah diterapkan selama tiga fase sejak 10 April hingga 4 Juni 2020 lalu. Setelah itu Pemerintah DKI mulai menerapkan PSBB transisi pada 5 Juni hingga hari ini.
Arifin mencatat pelanggaran penggunaan masker sejak awal masa transisi hingga 12 Juli lalu telah mencapai 22.791. Dari jumlah tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi sosial berupa membersihkan jalan kepada 21.159. "Sedangkan sisanya kami denda Rp 250 ribu."
Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Arifin melihat selama masa PSBB transisi, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Banyak warga yang kini keluar rumah mengansikan protokol untuk menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
"Padahal pemerintah masih menerapkan sanksi PSBB. Kami berharap warga bisa membantu untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar wabah ini cepat dikendalikan."
Penularan virus corona terus meroket selama masa transisi normal baru. Bahkan, pada Ahad 12 Juli lalu, mencetak rekor tertinggi baru selama pandemi ini berlangsung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penambahan sebanyak 404 kasus positif Covid-19 pada Minggu, 12 Juli 2020.
Dengan penambahan tersebut kasus positif Covid-19 di DKI, kini mencapai 14.361 kasus. Selain itu, selama sepekan terakhir penambahan kasus Covid-19 selalu tembus di atas 200 orang.