TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Datuan Polisi Pamong DKI Jakarta Arifin mengimbau pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan selama pandemi virus Corona. Menurut Arifin, pada masa transisi normal baru ini semakin banyak pelaku usaha teruma restoran yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
"Terutama mereka tidak patuh terhadap protokol 50 persen kapasitas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
Arifin meminta restoran maupun tempat pariwisata yang dikelola swasta mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Jangan sampai pelaku usaha memaksakan menjejali tempat usahanya lebih dari 50 persen kapasitas. "Kami tidak segan untuk langsung menjatuhi denda," ujar dia.
Selain itu, ia meminta setiap rumah makan maupun sektor usaha lain memasang pengumuman maksimal kapasitas dari tempat usaha mereka. "Kalau kapasitasnya 100 orang, tempel (pengumuman) bahwa hanya bisa menerima maksimal 50 orang."
Seluruh sektor usaha wajib menerapkan protokol kesehatan lain dengan menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung, memeriksa suhu tubuh, dan menjaga jarak fisik. "Kalau salah satu tidak dipenuhi, kami akan jatuhi langsung hukuman denda Rp 10 juta," ujar Arifin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjatuhi sanksi kepada 169 tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB transisi normal baru sejak 5 Juni hingga 12 Juli 2020. Dari ratusan yang dihukum, 23 di antaranya adalah pelaku usaha sektor pariwisata seperti diskotek panti pijat dan karaoke yang belum diizinkan dibuka.
Jumlah denda yang telah masuk ke kas daerah sebanyak Rp 540.860.000. "Yang paling banyak melanggar restoran karena tidak patuh aturan 50 persen kapasitas," ujarnya.
Sanksi pelanggaran pembatasan sosial mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Satpol PP Jakarta Barat mendapati restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat melanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, kapasitas orang yang makan di Sushi Tei melebihi batas 50 persen.
"Kapasitas 100 orang ternyata yang makan hampir 70, harusnya kan 50. Kami hitung langsung," kata Tamo saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.
IMAM HAMDI | LANI DIANA