TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berintegritas dalam melayani. Menurut dia, Asep terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ini pelajaran bagi kita semua pelayanan publik harus berintegritas, tidak ada kompromi," kata dia dalam video unggahan akun Instagram @bangariza kemarin.
Riza Patria memaparkan, Asep telah memberikan pelayanan yang berlebihan atas penerbitan e-KTP untuk seorang buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Inspektorat DKI Jakarta, lanjut dia, telah memeriksa kasus tersebut dan menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang sebagai seorang lurah. Alhasil, Asep dihentikan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.
"Pemprov DKI Jakarta telah resmi menonaktifkan lurah Grogol Selatan," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Asep Subhan menjelaskan bahwa pembuatan KTP itu bermula saat kuasa hukum Joko, Anita, menanyakan tentang nomor induk kependudukan kliennya di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi itu, Asep mengaku ia berkoordinasi kepada Satuan Pelaksana Kependudukan dan Cacat Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan yang berada satu gedungnya dengan kantor kelurahan.
Setelah dicek, Asep menemukan nomor induk kependudukan (NIK) Djoko Tjandra aktif, tapi belum dicetak dalam bentuk blangko. Asep lantas mengarahkan Djoko untuk bertemu dengan Satpel Dukcapil guna mengurus pencetakan e-KTP.
Ihwal e-KTP Djoko yang langsung rampung dalam satu hari, Asep beralasan bahwa instruksi dari Gubernur DKI Anies Baswedan memang memerintahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sefektif dan secepatnya. Selain itu, kata dia, berdasarkan sistem memang memungkinkan.
YUSUFMANURUNG