TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara menggelar sosialisasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri pada Selasa, 14 Juli 2020. Sosialisasi dilakukan melalui aplikasi daring kepada pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Utara.
"Kami gencarkan ini, per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak dokumen administrasi kependudukan sendiri," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Edward Idris melalui keterangan tertulis yang Tempo kutip dari utara.jakarta.go.id, Selasa, 14 Juli 2020. Dokumen yang dicetak mandiri adalah salinan kartu keluarga (KK).
Tidak semua dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri oleh warga. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dicetak mandiri karena harus menggunakan blangko. Begitu juga dengan akte perkawinan, perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang harus melalui proses pencetakan formulir secara aman.
Edward mengatakan, sosialisasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri adalah penerapan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.
Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 yang beratnya 80 gram. Seluruh dokumen yang dicetak dan menggunakan kertas HVS, telah lolos Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang digunakan di setiap Kelurahan.
Dokumen Administrasi itu memiliki akurasi tinggi dan terdapat Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code. Sistem ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk mendapat dokumen administrasi kependudukan cetak mandiri, masyarakat dapat meminta ke petugas operator di setiap Kelurahan.
Petugas akan mengirimkan dokumen kependudukan berupa Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik atau email. Dokumen PDF administrasi kependudukan bisa diminta kepada petugas operator di kelurahan. “Pemohon dapat menyimpannya di handphone yang dapat dicetak dan digunakan kapan saja," kata Edward.
FAZRINALDO | ENDRI KURNIAWATI