Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Surya Anta Soal Bisnis Narkoba di Rutan Salemba

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Enam Aktivis Papua, Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni, saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 26 Mei 2020. Dokumentasi: Istimewa
Enam Aktivis Papua, Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Dano Anes Tabuni, saat bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 26 Mei 2020. Dokumentasi: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia for West Papua Surya Anta Ginting mengatakan transaksi jual-beli narkotika, seperti sabu dan ganja, sebagai hal yang lumrah terjadi di dalam Rumah Tahanan kelas 1 atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Surya mengklaim melihat sendiri transaksi itu selama ditahan dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka pada Agustus 2019 lalu. Cerita tersebut juga ia bagikan dalam sebuah utas di akun Twitternya, @SuryaAnta.

Salah satu kejadian yang paling ia ingat adalah saat Surya Anta masih berada di ruang penampungan alias ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Surya mengatakan saat itu dirinya baru dua pekan berada di sana. Dari lantai atas, Surya ditawarkan narkotika oleh tahanan lain. “Ada yang mau sabu buat malam minggu? Om kribo mau sabu gak? Enggak saya bilang. Mau ganja gak? Enggak,” kata Surya menirukan tawaran dari tahanan tersebut lewat pesan suara pada Selasa sore, 14 Juli 2020 kepada Tempo.

Surya bercerita, sejak malam pertama dirinya telah melihat sendiri transaksi narkotika tersebut. Persis di atas lapak tempat Surya tidur, terdapat lobang yang dipakai oleh para tahanan untuk bertransaksi. Tak hanya narkoba, transaksi itu meliputi uang, telepon genggam, atau barang lain yang didatangkan dari luar Rutan. “Jadi sejak malam pertama saya sudah tau ada transaksi itu,” ucap Surya.

Ketika dipindahkan ke blok J sel kamar 18, Surya baru mengenal istilah “Apotek”. Menurut Surya, Apotek adalah istilah untuk kamar tahanan yang menjual narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan, Blok J18 dibagi menjadi 3 kamar, 1 kamar di bawah dan 2 kamar di atas. Apotek, kata dia, terdapat di kamar bagian atas sel tersebut. Tak hanya penjualan, Surya menyebut kamar itu kerap dipakai untuk mengkonsumsi narkotika.

Surya menduga petugas Rutan Salemba tahu soal aktivitas tersebut. Soalnya, kata dia, ada uang setoran yang dibayarkan oleh tahanan kepada petugas yang disebut uang koordinasi. Bahkan, Surya mengatakan para penjual itu akan diberi tahu lebih dulu manakala akan ada inspeksi mendadak. “Sudah dapat informasi lebih dahulu. Informasi dari frontman, dari pengurus, dari petugas kepada pengurus,” kata dia. Ada juga istilah “nyelem”, dipakai untuk para penjual narkotika yang tidak berkoordinasi dengan petugas.

Surya tidak tahu besaran uang koordinasi yang harus dibayarkan tersebut. Namun, uang koordinasi itu tak hanya berlaku untuk penjual narkotika. Menurut dia, uang koordinasi juga harus dibayarkan kepada petugas bagi tahanan yang hendak menyelundupkan telepon genggam dan barang lainnya dari luar rutan, atau sekedar keluar dari sel di luar jam yang diperbolehkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang saya tahu uang koordinasi masukin HP baru dari luar, Rp 300 ribu,” kata Surya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan tim dari Ditjen PAS bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI sedang melakukan penelusuran terhadap cerita yang diungkap Surya. Menurut Rika, kelebihan kapasitas alias overcrowding di Rutan salemba harus diatasi. Hal tersebut, kata dia, berpotensi memunculkan permasalahan lainnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menanggapi cuitan Surya tersebut. Ia mengatakan cerita itu belum diketahui kebenarannya. Meski begitu, Yasonna mengatakan ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga untuk memeriksa Rutan Salemba. "Sudah saya perintahkan diperiksa. Dirjen sudah saya perintahkan memeriksa ke sana," kata dia.

Yasonna pun enggan menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan diambil Kemenkumham. Meski persoalan kelebihan kapasitas dan transaksional di rutan dan lapas sudah acap ditemukan, ia hanya menegaskan cerita Surya Anta itu harus diperiksa terlebih dulu.

ADAM PRIREZA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

20 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

23 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.