TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggar PSBB Transisi menuju new normal ini. Para pelanggar PSBB hingga kini masih ditemukan di restoran, mal, perkantoran, dan tempat pubik lain.
Wagub DKI berujar, pemerintah bakal menindaklanjuti laporan itu dan menjatuhkan sanksi.
"Harus ada pemberian sanksi yang tegas supaya menjadi pelajaran dan shock therapy bagi semuanya dan bagi yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Juli 2020.
Menurut Ahmad Riza Patria, laporan pelanggaran PSBB Transisi dapat berupa foto atau video yang tidak akan bisa disanggah. Masyarakat bisa memanfaatkan platform digital untuk melapor ke Pemprov DKI, seperti lewat media sosial.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut ada beberapa pelanggaran PSBB di mal dan restoran. Salah satunya ialah pelanggaran jumlah maksimal pengunjung di Sushi Tei, Puri Indah Mall, Jakarta Barat.
Ahmad Riza Patria tak mengingat persis di mana pelanggaran lain di Jakarta yang jumlahnya mencapai rarusan. "Tidak cuma di mal, di tempat-tempat lain juga ada," ucap dia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI telah menjatuhkan sanksi denda kepada 169 tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB transisi sejak 5 Juni hingga 12 Juli 2020. Dari ratusan pelanggar PSBB yang dihukum, 23 di antaranya adalah pelaku usaha sektor pariwisata seperti diskotek panti pijat dan karaoke yang belum diizinkan dibuka. Warga yang tak memakai masker juga naik 200 persen di masa PSBB transisi.