TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah kembali melakukan tilang konvensional kepada pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Sebelumnya, metode tilang ini dihentikan selama masa PSBB dan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Dalam masa pemberlakuan kembali tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 4.000 personel untuk menjaring pelanggar lalu lintas di jalan raya.
"Semua satuan kerja yang memiliki personel penindak pelanggaran lantas akan melakukan penindakan," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penindakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Salah satu pertimbangan polisi kembali memberlakukan tilang konvensional, kata Fahri, karena tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama PSBB. Hal ini ditenggarai karena polisi hanya memaksimalkan tilang elektronik kepada para pelanggar.
“Maka kami akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Fahri.
Dengan adanya penindakan tilang oleh petugas, Fajri berharap angka pelanggaran lalu lintas menurun di Jakarta. Ia menjelaskan pihaknya akan fokus menekan 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang sempat naik saat PSBB.
Adapun ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas itu, antara lain :
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.