TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal melakukan inspeksi mendadak atau sidak dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 setelah surat izin keluar masuk (SIKM) tak lagi berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, dalam sidak itu petugas akan secara acak mengecek apakah warga sudah mengukur kesehatannya melalui teknologi Corona Likelihood Metric (CLM).
"Jadi kami akan melakukan pengecekan di pusat kegiatan atau biasanya di transportasi, kami random mengambil warga melihat, kemudian jika yang bersangkutan ternyata belum memiliki CLM, maka kami akan arahkan untuk mengisi CLM," kata dia saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Syafrin memastikan SIKM tak lagi berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2020. Menurut dia, pemerintah DKI sudah memberikan relaksasi kegiatan perekonomian sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
Dengan adanya peningkatan aktivitas warga setelah PSBB dilongkarkan, diperlukan fleksibilitas.
Dinas Perhubungan, nantinya fokus berjaga di terminal, stasiun, dan pusat kegiatan masyarakat. Di lokasi inilah pemerintah DKI melakukan inspeksi CLM sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan. Petugas memeriksa CLM warga tanpa ada indikator tertentu.
"Tidak harus dalam kondisi tertentu, namanya juga sidak ya," ucap dia.
Teknologi CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI. Syafrin memaparkan, warga perlu mengisi beberapa pertanyaan yang mengidentifikasi apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan.
Skor CLM pengganti SIKM itu yang menentukan apakah warga boleh melakukan perjalanan atau tidak. Pada skor tertentu, warga direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19. Sistem, lanjut Syafrin, akan menjadwalkan waktu tes.