TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, warga luar Jabodetabek yang ingin ke Ibu Kota tak perlu lagi mengurus surat izin keluar masuk atau SIKM. Pertimbangannya untuk meningkatkan fleksibilitas masyarakat dalam beraktivitas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
"Sudah ada beberapa relaksasi yang kami jalankan terkait dengan kegiatan ekonomi. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan aksesibilitas warga tentu dibutuhkan fleksibilitas, tapi tetap kami menginginkan warga yang beraktivitas itu benar-benar aman dari wabah Covid-19," jelas dia saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Syafrin menuturkan, Pemprov DKI telah melonggarkan aktivitas sosial dan ekonomi sejak PSBB transisi berlaku pada 5 Juni 2020. Perkantoran, tempat ibadah, restoran, mal, hingga ruang publik berangsur dibuka kembali.
Menurut dia, petugas juga tidak lagi berjaga di titik pengecekan alias check point SIKM. Meski begitu, petugas tetap dikerahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di stasiun, terminal, dan pusat kegiatan.
Peniadaan SIKM Jakarta berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2020. Syafrin memastikan, siapa saja dari luar Jabodetabek bebas keluar-masuk Ibu Kota.
"Iya (warga keluar-masuk Jakarta)tidak perlu lagi SIKM, tidak ada lagi SIKM," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di check point.
Syafrin pernah menyampaikan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama penerapan PSBB transisi. Dia menuturkan, SIKM berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.