TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal muda Roy Kiyoshi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 15 Juli 2020.
Sidang berlangsung secara telekonferensi, Majelis Hakim dan JPU berada di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Jakarta Timur.
Leo Simalango selaku JPU mengatakan berkas perkara Roy Kiyoshi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu."Pekan lalu saya limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan," kata Leo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Mery Taat selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Ahmad Suhel serta Suswati.
Roy Kiyoshi. Instagram/@roykiyoshi
Roy Kurniawan, 33 tahun, alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pengguna yang perlu direhab sejak Kamis, 14 Mei 2020.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020 dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.