TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau warga mengikuti hasil rekomendasi sistem Corona Likelihood Metric atau CLM. Dia menyampaikan, warga sebaiknya tidak bepergian apabila CLM menunjukkan kondisinya terindikasi terpapar Covid-19.
"Kami mengimbau bagi warga yang mendapatkan rekomendasi untuk tidak melakukan perjalanan agar langsung melakukan karantina mandiri sampai mendapatkan hasil tes yang sebenarnya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia menjelaskan, warga dapat mengakses CLM melalui aplikasi JAKI. Nantinya warga harus mengisi beberapa pertanyaan terkait dengan kondisi tubuh terkini. Setelah seluruh pertanyaan dijawab, sistem bakal memberikan skor.
Skor itu sekaligus memberi penjelasan apakah pengguna terindikasi Covid-19 atau tidak. Apabila diduga Covid-19, maka sistem bakal merekomendasikan pengguna untuk melakukan tes cepat (rapid test) atau swab.
"Jika ternyata negatif, maka tentu silakan lakukan (perjalanan). Tapi jika positif tentu ada treatment khusus untuk itu," ucapnya.
CLM menggantikan surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta. Syafrin memastikan SIKM tak lagi berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2020. Menurut dia, pemerintah DKI sudah memberikan relaksasi kegiatan perekonomian sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Karena itu, aktivitas warga bakal meningkat, sehingga diperlukan fleksibilitas.
Dinas Perhubungan, dia menambahkan, nantinya fokus berjaga di terminal, stasiun, dan pusat kegiatan. Di lokasi inilah pemerintah DKI melakukan inspeksi CLM sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan. Petugas memeriksa CLM warga tanpa ada indikator tertentu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di check point.
Syafrin pernah menyampaikan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama penerapan PSBB transisi. Dia menuturkan, SIKM berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.