TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan wali murid yang menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di toko peralatan sekolah di Kalideres terancam dicabut hak penerimaannya.
Penggadaian KJP termasuk salah satu pasal pelanggaran dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.
"Kalau terjadi mereka melanggar, untuk orang tua di pasal 33 dilarang untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP dan buku tabungan kepada pihak manapun, dan dalam bentuk apapun. Kalau terjadi mereka melanggar, sanksinya jelas, di pasal 35 dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," ujar Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.
Asriyanto memastikan sistem pencairan KJP diumumkan secara terbuka beserta tanggal penerimaan di rekening pemilik. "Kalau pencairannya ya sudah terbuka dan langsung ke rekeningnya masing-masing, tidak lewat perantara," kata dia.
Kasus penggadaian KJP di toko alat sekolah di Kalideres itu diduga terjadi karena ada wali murid yang merasa dana KJP-nya akan turun pada periode berikutnya. Sehingga ketika dana yang dimiliki tidak cukup untuk membeli peralatan sekolah anaknya, wali murid menjaminkan KJP anaknya.
Saat ini, P4OP berkoordinasi dengan pihak kepolisian, bersama dengan Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat perihal praktik penggadaian KJP tersebut.