TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan psikotropika oleh Roy Kiyoshi. Presenter televisi tersebut didakwa memiliki psikotropika tanpa resep dari dokter.
"Memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa hak," ujar jaksa penuntut umum, Leo Simalango membacakan dakwaan pada Rabu, 15 Juli 2020.
Leo mengatakan, Roy Kiyoshi memiliki sejumlah psikotropika golongan 4. Terdiri dari 10 butir diazepam (mersi), 7 butir nitrazepam (dumolid), 2 butir alprazolam (camlet) dan 2 butir alprazolam (zypraz). Roy Kiyoshi didakwa dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Dia menerima penyerahan barang tanpa resep dokter, rumah sakit atau puskesmas," kata Leo.
Roy Kiyoshi ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 21 butir psikotropika di dalam lemari pakaian Roy Kiyoshi. Psikotropika tersebut dibelinya secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepine.
Roy Kiyoshi saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Hasil assessment atau penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Roy sebagai pengguna. Dia juga mengikuti sidang hari ini secara teleconference dari rumah sakit tersebut.