TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap artis Nikita Mirzani karena melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan," kata hakim ketua Hariyadi membacakan putusan, Rabu, 15 Juli 2020.
Dengan putusan itu, Nikita tidak harus menjalani pidana yang dijatuhkan. Kecuali jika artis dan pembawa acara tersebut melanggar syarat atau melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai dijalankan.
Adapun hal-hal yang meringankan menurut hakim antara lain Nikita telah menyesali perbuatannya, sudah memohon maaf kepada mantan suaminya sekaligus korban dalam kasus ini, yakni Dipo Latief dan pihak lain yang dirugikan, dan status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih di bawah umur.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Dipo Latief mengalami luka," kata hakim.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo ke Kepolisian pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. Nikita Mirzani pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 lalu di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.