TEMPO.CO, Jakarta-Seorang bandar ekstasi dan happy five berinisial HMC, terpaksa menggudangkan 20 ribu pil miliknya karena pandemi Covid-19. HMC biasanya menjual barang haram itu di tempat hiburan malam seperti diskotek, tapi lokasi itu tutup karena Ibu Kota DKI Jakarta memberlakukan PSBB.
Sambil menunggu kondisi membaik, HMC menunjuk seorang anak buahnya yang berinisial TII untuk menyimpan ribuan pil haram tersebut di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Dia menggaji TII sebesar Rp 10 juta per bulan. Jadi selama 3 bulan sejak PSBB, TII dapat Rp 30 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Yusri menjelaskan TII biasanya membantu HMC mengedarkan narkotika itu. Namun karena pandemi Covid-19, ia menganggur dan tak menjual pil haram tersebut. "Dia (TII) biasa jual 1 butir ekstasi Rp 250 ribu, lalu pil happy five Rp 200 ribu," kata Yusri.
Polisi menangkap TII di Apartemen Kalibata Tower Gaharu pada 6 Juli 2020. Saat digrebek, TII menyimpan ekstasi dan happy five di 2 unit apartemen yang berbeda.
Yusri mengatakan penangkapan terhadap TII berawal dari laporan masyarakat. Untuk bandar HMC, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi dan happy five, TII dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.