TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hari ini, Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Kedua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tidak akan dihadirkan di pengadilan.
"Terdakwa mengikuti sidang secara teleconference dari rumah tahanan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim yang menangani perkara ini, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2020.
Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara karena telah menyerang Novel Baswedan. Perbuatan kedua anggota Polri aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa hanya bermaksud memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan cairan asam sulfat ke area badan. Namun saat eksekusi, cairan itu dinilai tidak sengaja mengenai mata dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan, tim penasihat hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Penasihat hukum berpendapat kliennya melakukan secara spontan karena kesal dengan Novel Baswedan yang dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sedangkan mengenai kerusakan mata Novel Baswedan, penasihat hukum mengatakan tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan yang disiram terdakwa melainkan karena kesalahan penanganan pascapenyerangan.