TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mengingatkan soal pengawasan protokol kesehatan setelah surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota ditiadakan. Pemerintah DKI, menurut dia, harus memperketat pengawasan guna meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Harapan kami ketika SIKM sudah ditiadakan, harus ada peningkatan kualitas pengawasan di lapangannya," kata dia saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020.
Gembong menilai pengawasan DKI di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi membaik ketimbang fase sebelumnya. Misalkan, lanjut dia, aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan ke pasar-pasar untuk mengawasi protokol kesehatan.
Dia memperkirakan, warga bakal lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan adanya petugas DKI. Sebab, kehadiran petugas seperti peringatan agar warga tidak melanggar.
"Psikologi masyarakat itu kan butuh ada sosok yang mengingatkan, yang memberikan semacam peringatan kepada masyarakat ketika mereka tidak menggunakan protokol kesehatan," kata anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD ini.
Pemerintah DKI menyetop kewajiban SIKM mulai 14 Juli 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan, warga dari luar Jabodetabek yang keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Aturan ini khusus bagi pekerja di 11 sektor yang dikecualikan. Tujuannya agar penularan virus corona tak meluas.