TEMPO.CO, Jakarta - Kepala subdit Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Piter Yonattama mengatakan, ada kemungkinan predator anak asal Prancis Francois Abello Camille alias Fran alias Mister menjual video mesumnya dengan 305 bocah di bawah umur. Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya video mesum yang diproduksi oleh Fran.
"Memang ada foto dokumentasi, video segala macem, dengan modus operandi, dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar ini (bisa dijual)," kata Piter saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020
Meskipun ada dugaan ke sana, Piter mengatakan pihaknya belum bisa membuktikan hal tersebut. Selain itu, Piter memastikan pengusutan kasus ini akan tetap berlanjut, walaupun pelaku sudah meninggal dunia. Sebab, pihak kepolisian mencurigai kejahatan yang dilakukan Fran ini bersifat transnasional.
"Secara normatif yuridis, ketika tersangka meninggal harusnya sudah berhenti. Tetapi insting naluri kami melihat kok ini sebenernya kejahatan serius, kejahatan transnasional," kata Piter.
Piter mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa barang bukti milik Fran, seperti laptop dan penyimpanan memori, untuk mencari petunjuk lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi menangkap Fran karena aksinya melakukan pencabulan terhadap 305 anak perempuan di bawah umur. Saat melakukan aksi bejatnya, Fran selalu memvideokannya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menerangkan korban yang menjadi sasaran cabul Fran adalah anak-anak jalanan dengan rentang usia 10-17 tahun. Ia mengiming-imingi mereka dengan tawaran menjadi model terkenal
Dari hasil penyelidikan sementara, Fran tercatat sudah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015 dengan visa turis. Di kunjungan terakhirnya, Fran tinggal selama 9 bulan di Jakarta, yakni mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.
Nana mengatakan pelaku dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76
I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Namun di tengah pemeriksaan, Fran nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di ruang tahanan. Sampai saat ini jenazah Fran masih disimpan di Ruang Jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati.