TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuka laptop milik predator anak asal Prancis Francois Abello Camille alias Fran alias Mister. Komputer jinjing tersebut berisi barang bukti penting untuk mengungkap kasus ini, karena berisi rekaman video mesum Fran dengan ratusan bocah itu.
"Laptopnya itu sudah kami bawa ke Badan Siber dan Sandi Negara. Kami berkoordinasi dengan mereka untuk mencoba membongkar itu, karena kan laptopnya itu di-encription (dikunci)," ujar Kasubdit Renakta AKBP Piter Yonattama saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020.
Piter melanjutkan, awalnya laptop tersebut tidak terenkripsi dan bisa diakses oleh penyidik. Namun saat diselidiki, laptop tiba-tiba mati karena kehabisan baterai. Setelah diisi dan dihidupkan kembali, laptop sudah dalam kondisi terenskripsi.
Polisi pun sudah meminta Fran membuka kembali akses ke laptopnya. Namun Fran menolak dengan alasan lupa. Kini kondisinya menjadi semakin sulit, karena Fran telah meninggal dunia akibat gantung diri di ruangan selnya.
"Kami enggak menyangka ketika laptopnya habis baterai, ternyata langsung otomatis terenkripsi," kata Piter.
Sebelumnya, polisi menangkap Fran karena aksinya melakukan pencabulan terhadap 305 anak perempuan di bawah umur. Saat melakukan aksi bejatnya, Fran selalu memvideokannya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menerangkan korban yang menjadi sasaran cabul Fran adalah anak-anak jalanan dengan rentang usia 10 - 17 tahun. Ia mengiming-imingi mereka dengan tawaran menjadi model terkenal
Dari hasil penyelidikan sementara, Fran tercatat sudah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015 dengan visa turis. Di kunjungan terakhirnya, Fran tinggal selama 9 bulan di Jakarta, yakni mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.
Nana mengatakan pelaku dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76
I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.