TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus mengatakan pihaknya telah menetapkan Anjani Rahma Pramesti, sebagai tersangka. Anjani sebelumnya telah menabrak 3 pesepeda motor yang mengakibatkan 2 di antaranya tewas.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka), pemeriksaannya selesai setelah magrib tadi," ujar Agus saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.
Agus mengatakan Anjani dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Meskipun ancaman hukuman penjara pasal itu di atas lima tahun, polisi tak menahan gadis berusia 23 tahun tersebut.
"Dia diperbolehkan pulang, keluarganya yang menjamin," kata Agus.
Insiden tabrakan maut itu terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2020 di dekat jembatan Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut Agus, kecelakaan itu diakibatkan tersangka kelelahan karena bekerja.
"Dia kelelahan habis cari percetakan untuk cetak bahan presentasi," ujar Agus.
Dari keterangan teman yang menjenguknya di Satlantas Polres Jakarta Timur, Anjani dalam beberapa hari ke belakang tengah mempersiapkan bahan presentasi untuk kantor. Sehari sebelum tenggat, Anjani berkeliling mencari percetakan yang buka 24 jam.
Faktor kelelahan karena bekerja yang diduga menjadi penyebab lulusan UGM itu menabrak motor yang dinaiki korban Dadan dan Dony. Kedua korban tewas di lokasi setelah ditabrak Anjani menggunakan mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP.
Anjani diketahui bekerja sebagai karyawan kontrak di Bappenas. "Di Bappenas memang ada pegawai tidak tetap (kontrak) yang bernama Anjani Rahma Pramesti. Yang bersangkutan masih baru, belum setahun ini," ujar Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.
Usai menabrak kedua korban, Anjani tak menghentikan laju kendaraannya. Hingga dekat penampungan sampah di Jatinegara, ia kembali menabrak korban lain bernama Novan Bawono yang sedang mendorong sepeda motornya.
"Korban Novan mengalami robek pada dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, tangan kanan patah di rawat di RS Premier Jatinegara," kata Agus.