Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Nilai Rahmat Kadir Mahulette Tak Niat Aniaya Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette bersama rekannya Ronny Bugis menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette bersama rekannya Ronny Bugis menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Rahmat Kadir Mahulette tak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Penilaian itu disampaikan hakim saat mengurai fakta yuridis atas dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pada Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah wujud sikap batin atau mens rea pada diri terdakwa yang tercermin di dalam pelaksanaan perbuatannya yang tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi Novel Baswedan," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 15 Juli 2020.

Hakim menyatakan, Pasal 355 ayat 1 KUHP tersebut tidak tepat diterapkan kepada Rahmat Kadir Mahulette. Alasannya, salah satu unsur dalam pasal tersebut, yakni penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi. Hakim lantas memilih dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Djuyamto menjelaskan, penganiayaan berat menurut SR. Sianturi dihubungkan dengan tujuan dan kehendak dari pelaku untuk membuat korban luka berat, bukan luka biasa. Selanjutnya, Djuyamto juga mengutip penjelasan dari R. Soesilo untuk menjabarkan pengertian penganiayaan berat pada dakwaan primer.

"Niat si pelaku harus ditujukan untuk melukai berat, artinya luka beratlah yang harus dilakukan oleh pelaku. Apabila luka berat tersebut hanya akibat saja, maka masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat," kata dia.

Sementara sejak awal, kata Djuyamto, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memiliki rasa benci terhadap Novel Baswedan dan hanya ingin memberikan pelajaran. Untuk itu, Rahmat Kadir mencampur air aki dengan air.

Djuyamto kemudian mengutip keterangan ahli forensik yang pernah dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan ihwal air aki. Menurut Djuyamto, saksi ahli tersebut menyatakan bahwa air aki di baterai biasanya memiliki kandungan asam sulfat sekitar 33,53 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam sejumlah barang bukti seperti gamis, ujung sendal dan kopiah yang dipakai Novel Baswedan hanya didapati kandungan asam sulfat lebih rendah. Barang bukti tersebut merupakan benda-benda yang terkena siraman air aki oleh polisi berpangkat brigadir itu.

Menurut Djuyamto, kandungan asam sulfat dalam sejumlah barang bukti tersebut bervariasi. Seperti di gamis Novel Baswedan sekitar 17 persen, ujung sendal sekitar 6,1 persen dan 7 persen pada kopiah. "Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,53 persen maka berkesesuaianlah dengan keterangan terdakwa yang menerangkan telah mencampur air ke dalam mug berisi air aki," ujarnya.

Menurut Djuyamto, Rahmat Kadir Mahulette tidak perlu mencampur air aki dengan air jika ingin mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan. Selain itu, terdakwa dinilai bisa melakukan cara lain untuk menganiaya berat penyidik komisi antirasuah itu.

"Atau dengan cara lain, terdakwa yang merupakan seorang anggota pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," ujar Djuyamto.

Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir MahuletteHaki. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Ronny Bugis dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

16 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

16 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

17 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

17 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

18 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

19 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.


Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

20 hari lalu

Alat proteksi radioaktif dan nuklir pertama di dunia hasil kolabotasi KBRN Pasukan Korbrimob Polri dan UGM ditunjukkan dalam Rakernis TA 2024 Korbrimob Polri di Gedung Satya Haprabu Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis, 7 Maret 2024. Foto: Humas Brimob
Kolaborasi Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir, Disebut Pertama di Dunia

Inovasi ini dilatarbelakangi adanya ancaman berintensitas tinggi radioaktif nuklir berbahaya di wilayah Tangerang, Banten, tahun 2020.


Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

24 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.


Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

25 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan di Kantor Brimob Polda Jatim, 10 Polisi Terluka

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menyebut ledakan di Kantor Detasemen Gegana Brimob di Surabaya menyebabkan 10 polisi terluka


Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

25 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ledakan di Markas Brimob Jawa Timur, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.