Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Nilai Rahmat Kadir Mahulette Tak Niat Aniaya Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette bersama rekannya Ronny Bugis menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette bersama rekannya Ronny Bugis menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis, 2 April 2020 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Rahmat Kadir Mahulette tak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Penilaian itu disampaikan hakim saat mengurai fakta yuridis atas dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pada Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah wujud sikap batin atau mens rea pada diri terdakwa yang tercermin di dalam pelaksanaan perbuatannya yang tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi Novel Baswedan," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 15 Juli 2020.

Hakim menyatakan, Pasal 355 ayat 1 KUHP tersebut tidak tepat diterapkan kepada Rahmat Kadir Mahulette. Alasannya, salah satu unsur dalam pasal tersebut, yakni penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi. Hakim lantas memilih dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Djuyamto menjelaskan, penganiayaan berat menurut SR. Sianturi dihubungkan dengan tujuan dan kehendak dari pelaku untuk membuat korban luka berat, bukan luka biasa. Selanjutnya, Djuyamto juga mengutip penjelasan dari R. Soesilo untuk menjabarkan pengertian penganiayaan berat pada dakwaan primer.

"Niat si pelaku harus ditujukan untuk melukai berat, artinya luka beratlah yang harus dilakukan oleh pelaku. Apabila luka berat tersebut hanya akibat saja, maka masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat," kata dia.

Sementara sejak awal, kata Djuyamto, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memiliki rasa benci terhadap Novel Baswedan dan hanya ingin memberikan pelajaran. Untuk itu, Rahmat Kadir mencampur air aki dengan air.

Djuyamto kemudian mengutip keterangan ahli forensik yang pernah dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan ihwal air aki. Menurut Djuyamto, saksi ahli tersebut menyatakan bahwa air aki di baterai biasanya memiliki kandungan asam sulfat sekitar 33,53 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dalam sejumlah barang bukti seperti gamis, ujung sendal dan kopiah yang dipakai Novel Baswedan hanya didapati kandungan asam sulfat lebih rendah. Barang bukti tersebut merupakan benda-benda yang terkena siraman air aki oleh polisi berpangkat brigadir itu.

Menurut Djuyamto, kandungan asam sulfat dalam sejumlah barang bukti tersebut bervariasi. Seperti di gamis Novel Baswedan sekitar 17 persen, ujung sendal sekitar 6,1 persen dan 7 persen pada kopiah. "Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,53 persen maka berkesesuaianlah dengan keterangan terdakwa yang menerangkan telah mencampur air ke dalam mug berisi air aki," ujarnya.

Menurut Djuyamto, Rahmat Kadir Mahulette tidak perlu mencampur air aki dengan air jika ingin mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan. Selain itu, terdakwa dinilai bisa melakukan cara lain untuk menganiaya berat penyidik komisi antirasuah itu.

"Atau dengan cara lain, terdakwa yang merupakan seorang anggota pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," ujar Djuyamto.

Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir MahuletteHaki. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Ronny Bugis dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

5 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong