TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak amicus curiae yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 18 Juni 2020.
"Majelis hakim memahami maksud amicus curiae yang diajukan KontraS di atas, namun melihat sebagaimana fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegaskan hukum pidana materiil di mana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materiil. Maka segala hal yang berkaitan dengan permasalahan di tingkat penyidikan maupun penuntutan tidak serta merta dapat diambil majelis hakim atau pengadilan," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis petang, 16 Juli 2020.
Amicus curiae atau biasa dikenal sahabat pengadilan ini merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya. Pihak ini berkepentingan sebatas memberikan opini, bukan untuk melakukan perlawanan.
Menurut Djuyamto, sistem peradilan di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP juga tidak mengenal amicus curiae. Walau begitu dalam prakteknya, kata dia, memang ditemukan beberapa perkara dengan amicus curiae. Contohnya seperti dia, perkara Majalah Time melawan Soeharto yang diajukan oleh kelompok kemerdekaan pers dan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diajukan oleh LBH Jakarta.
"Namun dalam praktek peradilan telah terdapat beberapa fakta di mana amicus curiae yang diajukan pihak terkait tidak langsung dalam perkara yang dalam praktek peradilannya di Indonesia," kata Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.