TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta utara menghukum dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun. Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan kemarin, Kamis, 17 Juni 2020.
"Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 16 Juli 2020.
Hukumannya dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Rahmat Kadir Mahulettu. Menurut hakim perbuatan Rahmat sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Rahmat Kadir Mahulettu dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan antara lain Rahmat Kadir Mahulettu mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia. "Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Djuyamto.
Dalam kasus ini, Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Hukuman terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya jaksa hanya menuntut keduanya hukuman satu tahun penjara. Berikut adalah fakta-fakta di persidangan kasus penyerangan Novel Baswedan:
1.Majelis menilai penyerang tak berniat aniaya Novel Baswedan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Rahmat Kadir Mahulette tak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Penilaian itu disampaikan hakim saat mengurai fakta yuridis atas dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pada pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki itu adalah wujud sikap batin atau mens rea pada diri terdakwa yang tercermin di dalam pelaksanaan perbuatannya yang tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi Novel Baswedan," ujar hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan.