TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 20 orang saat berlangsungnya unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, membenarkan penangkapan itu.
Yusri mengatakan penangkapan dilakukan petugas yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami amankan 20 orang. Sekarang dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dari 20 tersebut hampir rata-rata adalah pelajar. Ada juga pengangguran sebagian besar," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Juli 2020.
Yusri menjelaskan, polisi masih menggali keterangan 20 orang ini.
"Apa mereka ini provokator? apa ada yang menunggangi? Masih didalami Polda Metro Jaya," katanya.
Dia menjelaskan, mereka yang ditangkap itu adalah pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan kawasan DPR/MPR.
Massa FPI berdemo tolak RUU HIP di depan DPR, Kamis 16 Juli 2020. Foto: Wintang Warastri
Seperti diketahui kawasan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat selama satu hari kemarin dipadati para pengunjuk rasa. Adapun massa yang datang terdiri dari dua kelompok besar yaitu massa dari organisasi PA 212 dan ormas Islam yang mengusung isu penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP, dan massa mahasiswa dan buruh yang menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Unjuk rasa yang berlangsung hingga malam hari itu sempat diwarnai bentrokan.
Yusri menambahkan, pada saat pembubaran massa pukul 21.00 malam, sempat menimbulkan insiden antara polisi dan sejumlah pengunjuk rasa.
Dari peristiwa tersebut, kata Yusri, kaca mobil satuan lalu lintas pecah dan pelemparan itu menyasar Polisi Lalu lintas. "Pada saat teman-teman mahasiswa sudah bubar ada sedikit insiden, (ada) oknum-oknum melempar petugas saat itu," ucap Yusri.
IHSAN RELIUBUN