TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi tilang masker bakal segera diterapkan di Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan kebijakan sanksi tilang masker yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sebetulnya memperkuat kebijakan yang sebelumnya telah dibuat Pemerintah Kota Bogor.
"Kan kita sudah ada Perwalinya untuk PSBB, jadi mekanismenya tinggal digabung dengan diperkuat Pergub itu," kata Dedie di kantornya, Jumat 17 Juli 2020.
Adapun untuk sanksinya menurut Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu adalah seperti yang telah diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bogor.
Adapun sanksinya adalah seperti sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sesuai dengan tingkat pelanggaran masyarakat.
"Pol-PP nanti yang ambil peran. Apakah checking spot, atau melakukan razia gitu ya," kata Dedie.
Pemberlakuan tilang masker ini akan disosialisasikan
utamanya oleh Dinkes, TGTPC juga BPBD, Bagian Hukum, termasuk kepolisian.
Sebab, menurut Dedie pada 23 Juli pihak Polri akan menggelar operasi patuh lodaya dan penegakan peraturan kesehatan. Dedie memandang sosialisasi harus dilakukan, untuk warga Bogor agar lebih memahami. "Terutama mereka agar lebih patuh, supaya penularan Covid ini bisa ditekan," kata Dedie.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil, mulai 27 Juli nanti akan menerapkan penegakan aturan disiplin dan patuh protokoler kesehatan. Bahkan Emil menyebut akan memberikan sanksi dari Rp. 100 hingga 150 ribu untuk warga Jawa Barat yang tak memakai masker. Terkecuali, saat makan, pidato, sesi foto sesaat dan lain sebagainya yang sifatnya penting.