TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka perusuh saat demonstrasi di DPR menolak Omnibus Law Kamis lalu, 16 Juli 2020. "Sementara, satu orang sudah kami tetapkan tersangka perusuh yang melemparkan batu kepada salah satu petugas polisi saat demo," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonformasi, Sabtu 18 Juli 2020. Namun Yusri menolak menyebutkan identitas tersangka itu.
Tersangka itu merupakan salah satu dari 20 orang yang ditangkap oleh kepolisian saat demonstrasi di DPR. Menurut Yusri, 20 orang itu penyusup yang akan membuat aksi demonstrasi rusuh. Mereka pengangguran, namun ada juga pelajar.
"Mereka ini pelajar dan pengangguran, jadi ini orang-orang penyusupan" ujar Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan 20 orang yang ditangkap itu bukan massa demonstran, melainkan perusuh.
Mereka yang ditangkap bukan buruh, mahasiswa, atau demonstran. "Mereka melempar."
TAUFIQ SIDDIQ | YUSUF MANURUNG