TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan total denda yang telah masuk ke kas daerah selama pelaksanaan PSBB transisi sejak 5 Juni hingga 16 Juli 2020, telah mencapai Rp 743.760.000.
"Pelanggaran selama masa transisi semakin meningkat. Bahkan pelanggaran naik dua kali lipat dari PSBB sebelumnya," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020.
PSBB transisi telah dimulai sejak 5 Juni dan terus diperpanjang hingga 30 Juli 2020. Perpanjangan pertama dilakukan sejak 3-16 Juli 2020. Sedangkan, PSBB fase pertama hingga ketiga telah berlangsung sejak 10 April hingga 4 Juni 2020.
Denda yang telah masuk ke kas daerah selama transisi tersebut berasal dari tilang yang dilakukan Satpol PP kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Nilainya sebesar Rp 360.910.000.
Selain itu, sanksi kepada fasilitas umum atau sektor usaha seperti restoran hingga rumah makan yang mencapai Rp 226.350.000. Jumlah pelanggarnya ada sebanyak 57 unit usaha. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan karena tidak menerapkan aturan 50 persen kapasitas.
"Ada juga yang kami kenakan teguran tertulis misal kurang thermo gun hingga tidak menyediakan fasilitas untuk cuci tangan. Jumlah yang kena 271 unit usaha."
Tempat hiburan juga tidak luput dari pelanggaran. Satpol PP mendenda 23 tempat hiburan mulai dari karaoke, diskotek hingga panti pijat yang buka pada PSBB transisi. Total denda dari tempat hiburan tersebut mencapai Rp 156,5 juta."Mereka belum diizinkan buka selama fase pertama PSBB transisi karena berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19," ujarnya.