TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, akan menyurati Komisi X DPR dan meminta Universitas Nasional (Unas) mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada 17 mahasiswanya. "DPR bisa bantu itu," kata Koordinator Unas Gawat Darurat, Deodatus Sunda Se, Sabtu, 18 Juli 2020.
Pertemuan antara mahasiswa Unas dan Sufmi Dasco pada Jumat, 17 Juli pukul 15.30 mendapat persetujuan DPR untuk meminta rektorat mencabut sanksi 17 mahasiswa itu. "Kami minta DPR (menyurati universitas) cabut sanksi pemecatan tiga kawan, sanksi skors tiga kawan, dan sanksi peringatan keras kepada 11 kawan," ujar Deodatus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unas, Marsudi, menyatakan belum mengetahui informasi tentang permintaan DPR tentang pencabutan sanksi mahasiswa. "Dan apakah surat itu sudah sampai atau belum, saya belum tahu," kata Marsudi ketika dihubungi.
Sufmi mengaku merasa prihatin atas keputusan Universitas Nasional memberi sanksi untuk para mahasiswa itu. “Saya merekomendasikan agar mencabut sanksi atas 17 mahasiswa dimaksud," kata Sufmi, dalam suratnya.
Universitas yang dipimpin El Amry Bermawi Putera, itu memecat Deodatus, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou, yang memprotes Keputusan Rektor Nomor 52 Tahun 2020 tentang potongan Rp 100 ribu uang kuliah tunggal (UKT) kepada 10 ribu mahasiswa. Akibatnya, Alan Gumelar, Rifqi Fadhila Sukarno, dan Soleh Prasetiyo diskors enam bulan.
Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa, mendapat sanksi teguran keras.
IHSAN RELIUBUN |ENDRI KURNIAWATI