TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan hingga Minggu, 19 Juli 2020, jumlah pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi sudah mencapai 27.000.
Pelanggaran PSBB Transisi terbanyak adalah mereka yang tidak menggunakan masker.
"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih kasus pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus kepada wartawan, di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2020.
Sebanyak 27.000 pelanggar PSBB itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.
"Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp 250.000, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.
Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Ia mencontohkan meski kawasan Sudirman-MH Thamrin tidak digunakan sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), namun tetap banyak masyarakat yang datang ke pusat Ibu Kota itu dan banyak yang didapati tak menggunakan masker.
"Di Thamrin sampai 1000 (pelanggaran). Pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Terbanyak tidak pakai masker," kata Agus.
Sejak awal Juli 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sempat menyebutkan meningkatnya penyebaran virus Corona di Indonesia terjadi akibat masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.
"Terjadi penambahan kasus (Covid-19) di luar klaster, ini disebabkan karena kurang disiplinnya menggunakan masker," kata Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi video di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/7).
ANTARA