TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah pedagang Pasar Tebet Barat mengeluhkan pasokan tas belanja ramah lingkungan pasca pemberlakuan pembatasan kantong plastik.
Menurut Mastur, salah satu pedagang plastik dan sembako, hampir semua pedagang plastik kemasan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, kini beralih menjual tas belanja ramah lingkungan sehingga setiap kali pemasok datang membawa barang ini selalu menjadi rebutan.
Bahkan ada pedagang yang memesan langsung kepada distributor dalam jumlah banyak.
"Produksi tas belanja ramah lingkungan tidak memadai, pemasok ke sana, ke mari juga susah mendapatkan barang," kata Mastur, Ahad, 19 Juli 2020.
Sejak kebijakan pembatasan kantong plastik diberlakukan, pedagang plastik banyak yang memesan kantong belanja ramah lingkungan kepada distributor, akibatnya produk tersebut kini sulit didapat.
"Baru sekali order sudah kosong, stok ditingkat distributor justru kebanyakan kantong plastik yang sudah dilarang," kata Ali pedagang lainnya.
Tas belanja ramah lingkungan yang dipesan oleh pedagang dengan ukuran standar disesuaikan dengan minat pembeli, yang paling banyak dipesan seperti ukuran 25x35 cm seharga Rp25 ribu selusin lalu dijual secara eceran sebesar Rp 3.000.
Berikutnya ukuran 30x40 cm Rp30 per lusin, dijual Rp4.000 eceran, dan ukuran 38x45 cm seharga Rp 45 ribu per lusin dijual Rp5.000 satuannya.
Kondisi tersebut membuat pedagang plastik merasakan dampak yang signifikan sejak larangan kantong plastik diberlakukan. Jika dalam sepekan pedagang mampu menjual 10 bal (25 kilogram) kantong plastik dengan keuntungan mencapai 10 persen dari pembelian atau Rp 650 ribu.
Sejak larangan, pedagang mengaku kehilangan pendapatan hingga 90 persen.
Pedagang mengaku, rata-rata pendapatan terbesar pedagang plastik adalah dari penjualan kantong plastik segala ukuran yakni sebesar 90 persen, sisanya 10 persen dari plastik jenis lain seperti plastik kiloan.
Terhitung sejak 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai (kresek) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di pusat perbelanjaan, pasar modern, supermarket dan pasar rakyat.
ANTARA