TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 mulai hari ini, Senin 20 Juli 2020. Operasi tersebut akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 14 hari atau mulai 20 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Operasi ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meningkat, setelah tilang konvensional ditiadakan saat PSBB di Jakarta.
“Kalau sebelumnya kami memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselamatan dalam berkendara,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin 20 Juli 2020.
Sambodo menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020 pihaknya akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Target dari operasi ini pun, kata dia, akan berfokus pada semua jenis kendaraan.
Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disasar polisi untuk ditindak, antara lain
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.