TEMPO.CO, Jakarta - Aturan penggunaan pakaian lengan panjang untuk para penumpang kereta rel listrik atau KRL masih dalam tahap sosialisasi.
Meski demikian VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengklaim sebagian besar penumpang KRL telah menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Di Stasiun Bogor misalnya, pagi ini para pengguna terlihat tertib saat memasuki area stasiun. Sebagian besar pengguna juga telah menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” kata Anne dalam keterangan pers, Senin 20 Juli 2020.
KCI mengatakan bahwa aturan wajib menggunakan pakaian lengan panjang ini masih dalam masa sosialisasi. KCI memberikan waktu bagi para penumpang untuk beradaptasi terhadap aturan ini.
“Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini,” kata Anne.
Kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Menggunakan lengan panjang merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penumpang.
Dalam pantauan Tempo, para penumpang yang baru turun dari KRL terlihat hampir sebagian besar mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Seperti yang tampak pada pagi tadi di Stasiun Juanda Jakarta Pusat.
GABRIEL ANIN