TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pada Senin, 20 Juli 2020. Menurut Andi Putra, buronan kasus cessie Bank Bali tersebut tidak hadir karena sakit.
"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga mengundur karena sakit, artinya masih punya keinginan untuk hadir hanya saja keadaannya belum mendukung," ujar Andi menjawab dugaan kliennya takut ditangkap sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut Andi, Djoko Tjandra sudah meminta untuk menghadiri sidang secara teleconference. Namun hakim disebut tidak mengabulkan permintaan itu. Andi berujar, surat sakit Djoko Tjandra diterima pada 15 Juni 2020. Namun dia tidak tahu sakit apa yang diderita kliennya.
"Hanya rekomendasi dari dokter bahwa beliau harus tetap istirahat," ujar Andi.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang PK Djoko Tjandra hingga 27 Juli 2020. Pada sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan Djoko Tjandra.
Sebelumnya, sidang PK ini sempat ditunda dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Djoko tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan dirawat di klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra. Tapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas negara.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan lantas menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, dia mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.