Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir 3 Kali, Djoko Tjandra Minta Persidangan Daring

image-gnews
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap sehingga kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma, membacakan surat yang ditandatangani oleh kliennya di muka persidangan.

“Saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya ke sidang dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun,” kata Andi membacakan surat dari Djoko.

Menurut Andi, atas alasan kesehatan itu, Djoko Tjandra tak dapat menghadiri sidang di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat yang ditandatangani Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, 17 Juli 2020, ia meminta sidang dapat digelar secara daring melalui teleconference.

“Demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, melalui surat ini saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK saya dapat melaksanakan secara daring atau teleconference,” katanya dalam surat itu.

Sebelumnya Djoko Tjandra juga tak hadir pada persidangan permohonan PK pada 29 Juni dan 6 Juli 2020 lalu. Hakim Nazar Effriadi mengatakan sudah tak bisa memberi kesempatan lagi kepada Djoko Tjandra.

Menurut Nazar surat yang dibacakan Andi tak dapat memberi kepastian Djoko Tjandra akan hadir di persidangan. “Malah minta teleconference sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim berpendapat persidangan ini tak dapat dilanjutkan lantaran Djoko tak hadir sebanyak 3 kali. Namun, tim pengacara tetap memohon kepada majelis hakim agar kliennya dapat dihadirkan. Hakim pun meminta jaksa untuk memberi tanggapan secara tertulis terkait hal itu. “Saudara jaksa anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini,” tutur Nazar.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan.

Belakangan, Djoko Tjandra mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya, ia juga sempat membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan. Masuknya Joko ke Indonesia tanpa terdeteksi membuat geger. Kasus itu sampai membuat tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

37 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.


Startup Edukasi Zenius Resmi Tutup, Ini Daftar Produk Mereka yang Digemari

7 Januari 2024

Ilustrasi Zenius. Istimewa
Startup Edukasi Zenius Resmi Tutup, Ini Daftar Produk Mereka yang Digemari

Zenius menawarkan berbagai produk dan paket pembelarajan, namun saat ini tinggal kenangan.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Kaspersky Sebut Gagalkan 7 Juta Ancaman Daring Pengguna Indonesia di Kuartal Dua 2023

2 Agustus 2023

Kaspersky mengumumkan peluncuran portofolio solusi konsumen baru yang disederhanakan, tersedia untuk pengguna Indonesia pada 25 Juli 2023 di Jakarta. (Tempo/ Maria Fransisca Lahur)
Kaspersky Sebut Gagalkan 7 Juta Ancaman Daring Pengguna Indonesia di Kuartal Dua 2023

Kaspersky, mencatat mereka telah menggagalkan lebih dari 7 juta ancaman daring yang menargetkan pengguna di Indonesia selama kuartal kedua tahun 2023.


Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB

17 Juni 2023

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB

Setelah lolos PPDB, bagaimana cara lapor diri peserta didik agar tidak dianggap mengundurkan diri? Jika tidak dilakukan, apa akibatnya?


Tim Nawasena ITS Sabet Juara 3 International Student Design Competition 2023

3 Mei 2023

Logo Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). (http://its.ac.id)
Tim Nawasena ITS Sabet Juara 3 International Student Design Competition 2023

Tim Nawasena ITS berhasil meraih juara ketiga International Student Design Competition 2023 yang digelar Worldwide Ferry Safety Association.


Waspada Phishing Kenali Modus-modusnya, Begini Cara Antisipasinya

15 April 2023

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Waspada Phishing Kenali Modus-modusnya, Begini Cara Antisipasinya

Hampir sebagian orang pernah mengalami phishing. Lantas, apa sebenarnya phishing dan bagaimana cara agar bisa mengatasi tindakan kejahatan tersebut?


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.