TEMPO.CO, Jakarta -Mahasiswa Universitas Nasional berencana meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertemukan mereka dengan rektor. Yakni untuk membahas pencabutan sanksi pemecatan, skors enam bulan, dan peringatan keras terhadap 17 mahasiswa yang memprotes Keputusan Rektor Nomor 52/2020.
"Sebagai mediasi untuk mempertemukan mahasiswa dengan rektor," kata Koordinator Unas Gawat Darurat Deodatus Sunda Se, ketika dihubungi Tempo, Senin, 20 Juli 2020. Selain itu, Deodatus menambahkan, jika mendapat jalan buntu, mereka akan mengambil langkah litigasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unas, Marsudi, belum berkomentar terkait rencana pencabutan sanksi mahasiswa. "Saya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu," ucap Marsudi. Ketika ditanya apakah Unas akan mempertahankan sanksi itu, Marsudi menyatakan belum ada informasi dari petinggi kampus.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, membuat surat meminta universitas yang dipimpin El Amry Bermawi Putera mencabut sanksi itu. Dalam pertemuan dengan mahasiswa pada Jumat, 17 Juli lalu, Sufmi berjanji menyurati Komisi X DPR demi merespons sikap Unas terkait sanksi 17 mahasiswa itu.
Melalui asisten Sufmi Dasco, Ali Lubis, Tempo mengkonfirmasi rencana DPR menanggapi permintaan mahasiswa untuk menyurati pihak universitas. Namun Ali mengatakan Sufmi Dasco belum menanggapi pertanyaannya. "Belum ada respons, nih," kata Ali melalui pesan WhatsApp.
Sementara Dasco, anggota DPR fraksi Partai Gerindra itu belum menanggapi pertanyaan Tempo tentang surat yang dibuat ketika bertemu mahasiswa supaya meminta kampus mencabut sanksi mahasiswanya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Zulkarnain, menyatakan sudah menerima surat DPR terkait permintaan pencabutan sanksi 17 mahasiswa. "Iya betul... yang tanda tangan Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR (Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan)," katanya. "Universitas akan membalas surat DPR itu."
Buntut dari aksi mahasiswa Universitas Nasional menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Deodatus, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou. Skors enam bulan dikenakan kepada Alan Gumelar dan Rifqi Fadhila Sukarno, dan Soleh Prasetiyo.
Sementara Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa diberi peringatan keras.
IHSAN RELIUBUN | MARTHA WARTA SILABAN