TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Nasional atau dikenal Unas menyatakan tidak mencabut sanksi 17 mahasiswanya.
"Rasanya sanksi yang sudah ditandatangani tak mungkin dicabut," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unas, Zulkarnain, Senin, 20 Juli 2020, seusai membahas surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Menurut Zulkarnain, keputusan itu dilakukan setelah menerima surat dari Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad. Surat terkait pencabutan sanksi itu diterima pagi tadi dan universitas berencana membalas surat tersebut. "Dan tidak ada pembahasan pencabutan (sanksi)."
Zulkarnain mengatakan, Rektor El Amry Barmawi Putera, mengatakan universitas tidak bakal mencabut sanksi yang diberikan ke sejumlah mahasiswa. "Intinya ya, surat sudah ditandatangani, maka harus konsisten," kata dia seperti disampaikan El Amry di ruang kerjanya.
Sementara dari pihak fakultas, Zulkarnain menambahkan, demonstrasi yang melibatkan banyak orang itu, yang dinilai bermuatan kriminal, maka keputusan tersebut diserahkan ke Pihak Bantuan Hukum (PBH) Unas. Menurut dia, pihak fakultas pun akan mengikuti keputusan PBH.
Buntut dari aksi mahasiswa memprotes Keputusan Rektor Nomor 52/2020, Universitas Nasional menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Deodatus Sunda Se, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou. Skors enam bulan dikenakan kepada Alan Gumelar dan Rifqi Fadhila Sukarno, dan Soleh Prasetiyo.
Sementara Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa.
IHSAN RELIUBUN | DA