TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan model Catherine Wilson memakai narkoba dengan alasan mengisi waktu kosong di masa pandemi Covid-19.
"Ya hampir sama seperti yang lain. Ya kalau pengakuan-pengakuan itu dengan (mengisi) kekosongan masa pandemi Covid-19 ini," kata Yusri, ketika ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Juli 2020.
Terkait alasan yang dituturkan Keket--demikian ia akrab disapa, polisi masih terus mendalami motif tersebut. "Semua yang dia sampaikan, masih kita dalami sekarang," tutur Yusri. Polisi, kata dia, masih mengejar seseoran berinisial A, yang diduga penjual sabu itu.
Catherine Wilson ditangkap polisi pada Jumat, 17 Juli 2020 di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas, yaitu dua klip berisi sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, serta satu buah alat hisap bong.
Atas perbuatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu, Catherine Wilson disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun kurungan penjara.
IHSAN RELIUBUN | MARTHA WARTA SILABAN