Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Ancol, Bapemperda DPRD DKI Tak Berniat Revisi RDTR 2014

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam aksinya, mereka membawa sepasang ondel-ondel dan manekin serta atribut nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam aksinya, mereka membawa sepasang ondel-ondel dan manekin serta atribut nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebutkan hingga saat ini belum ada rencana sidang paripurna eksekutif dan legislatif terkait revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014, terkait reklamasi Ancol.

"Sebelum kami menyusun dan membahas Raperda ini, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. Di situ, pak gubernur menjelaskan Raperda, setelah itu baru kami bahas penyusunannya secara keseluruhan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.

Ia mengatakan Sekretariat DPRD DKI Jakarta tengah membuat jadwal rapat paripurna tersebut, yang dibutuhkan sebagai langkah awal untuk merevisi raperda tersebut.

Pantas mengatakan diperlukan penjelasan secara komprehensif oleh gubernur terkait Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi, terutama terkait reklamasi Ancol dengan rencana reklamasi Ancol seluas 155 hektar akan dimasukkan ke dalam rancangan Raperda tersebut.

Meski demikian, Pantas menilai dengan dimasukannya draf raperda untuk Ancol tersebut, mengindkasikan inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena saat mencalonkan diri menjadi gubernur, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat menolak reklamasi.

Pemeritah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengklaim bahwa Pemprov telah menunaikan janji itu dengan mencabut izin prinsip pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

"Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (Teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi Ancol. Jadi, perlu ada alasan yang mendasar soal hal ini," ujar Pantas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena belum adanya pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut, politisi dari PDI Perjuangan ini meminta Anies untuk tidak memulai dulu proyek itu, meski Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare.

"Kalau tidak ada Perda ya tidak bisa (dikerjakan proyeknya), sementara kalau Kepgub dibuat untuk izin prinsip. Intinya, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau Perda belum terbit," kata Pantas.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Nomor 1 tahun 2014 sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

Payung hukum itu diperlukan sebagai landasan untuk perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektare.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

19 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

22 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

22 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

23 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

1 hari lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

Pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan kecewaan atas putusan MK ihwal sengketa pilpres.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.