TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan pemerintah mengubah istilah new normal atau normal baru selama pandemi virus Covid-19. Kerancuan istilah penggunaan bahasa membuat masyarakat bingung sehingga menyebabkan semakin banyak masyarakat yang abai terhadap anjuran protokol kesehatan dari pemerintah.
"Untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan tidak hanya hukuman, tapi yang menjadi masalah utama adalah istilah," kata Tri saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2020. Dia menyarankan agar istilah PSBB transisi atau proporsional new normal atau normal baru tidak digunakan lagi.
Jika pemerintah masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), istilah transisi ataupun proporsional normal baru jangan dipakai. Sebab, masyarakat bakal memahami bahwa pemerintah sudah tidak lagi melakukan pembatasan sosial karena sudah transisi atau sudah proporsional menuju new normal atau normal baru.
Apalagi pada masa transisi ataupun adaptasi kebiasaan baru, pemerintah telah membuka kegiatan ekonomi seperti mal, hotel hingga perkantoran meski hanya dengan kapasitas 50 persen. "Masyarakat bawah pahamnya sudah normal. Mal hingga perkantoran saja sudah dibuka."
Presiden, gubernur, hingga bupati dan wali kota harus kompak mengkampanyekan protokol kesehatan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak hingga vaksin ditemukan. Tenggat kampanye protokol kesehatan ini jika vaksin sudah ditemukan. “Selama belum ditemukan protokol wajib diterapkan."
Tri juga menyarankan presiden hingga wali kota membuat regulasi yang selaras terhadap protokol kesehatan dan hukuman atas pelanggarannya. Pemerintah bakal mempunyai tantangan dalam mencegah kerumunan orang selama masa PSBB ini.
Untuk mencegah kerumunan orang, pemerintah disarankan meminta warga memasang garis pembatas di jalan hingga parkir kendaraan. "Jadi tidak ada yang berdekatan. Semua kembali lagi kepada kesadaran jika ingin mencegah penularan virus."
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melihat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 jauh menurun pada PSBB transisi. Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin, turunnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. "Istilah new normal harus diperbaiki. Sebab, orang banyak mengira new normal itu berarti keadaan seolah-olah sudah kembali normal," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020.
Selama masa transisi ini pemerintah menghukum dua kali lipat pelanggar penggunaan masker di tempat umum. Selama fase pertama PSBB transisi sejak 5 Juni sampai 16 Juli kemarin, Satpol PP menghukum 27.710 pelanggaran penggunaan masker.